• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
  • Login
insankita.com
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Advetorial
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Advetorial
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
insankita.com
No Result
View All Result

Keterlambatan Pekerjaan Bukan Akhir Kontrak: Memahami Kesempatan Penyelesaian

Admin by Admin
Januari 6, 2026
0
Keterlambatan Pekerjaan Bukan Akhir Kontrak: Memahami Kesempatan Penyelesaian

Ketua Bidang Sosial Masyarakat PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana

0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

INSANKITA.COM, KONAWE — Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan kerap menjadi tantangan yang dihadapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia. Keterlambatan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Pada Tahun Anggaran 2025, penulis menilai terdapat dua faktor mendasar yang berpengaruh signifikan.

Pertama, rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berujung pada pelantikan kepala daerah pada Februari 2025. Kondisi ini mengakibatkan kepala daerah yang baru dilantik melakukan penyesuaian program kerja di tahun berjalan, sementara APBD 2025 telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya (2024). Kedua, adanya kebijakan nasional efisiensi belanja APBN dan APBD yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yang berdampak pada penyesuaian dan penundaan sejumlah program kegiatan.

Dampak dari dua kondisi tersebut adalah program prioritas kepala daerah baru umumnya baru dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Situasi ini secara tidak langsung memengaruhi jadwal pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

BacaJuga

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Untuk menjaga akuntabilitas sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan layanan publik, regulasi pengadaan memberikan ruang berupa kesempatan penyelesaian pekerjaan bagi penyedia yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Pemberian kesempatan tersebut bukan sekadar bentuk toleransi atas keterlambatan, melainkan merupakan mekanisme hukum-administratif yang memiliki syarat, batasan, serta konsekuensi yang jelas. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan risiko hukum maupun potensi kerugian negara.

Pengertian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan

Kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah perpanjangan waktu yang diberikan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur bahwa kesempatan penyelesaian pekerjaan dapat diberikan melalui adendum kontrak, disertai pengenaan denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan, dengan batas waktu tertentu (misalnya maksimal 50 hari kalender) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diberikan dengan pertimbangan tertentu, antara lain progres pekerjaan yang telah signifikan serta komitmen penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Dengan pengenaan denda keterlambatan, negara tetap terlindungi dari potensi kerugian akibat tidak terpenuhinya jadwal kontrak.

Dasar Pertimbangan Pemberian Kesempatan

Dalam memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, PPK harus mempertimbangkan beberapa aspek utama, antara lain:

Progres Pekerjaan— Pekerjaan telah dilaksanakan secara nyata dan sisa pekerjaan masih memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Kepentingan Publik — Pemutusan kontrak berpotensi mengganggu pelayanan publik atau menimbulkan biaya yang lebih besar apabila harus dilakukan tender ulang.
Itikad Baik Penyedia — Penyedia menunjukkan kesungguhan, kemampuan teknis, serta komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.

Seluruh pertimbangan tersebut wajib didukung dengan dokumen administrasi yang memadai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif PPK.

Konsekuensi dan Risiko

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tetap mengandung risiko, baik dari sisi teknis maupun hukum. Apabila dalam masa kesempatan penyedia tetap gagal menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat mengambil langkah lanjutan berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pengenaan sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pengawasan selama masa kesempatan menjadi sangat krusial. PPK perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap progres pekerjaan serta memastikan bahwa target penyelesaian benar-benar dapat tercapai.

Kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan negara dan penyedia. Dengan penerapan yang hati-hati, transparan, dan patuh regulasi, kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Pemahaman yang baik dari seluruh pemangku kepentingan—PPK, penyedia, maupun aparat pengawas—menjadi kunci agar kebijakan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak disalahartikan sebagai pembiaran keterlambatan, melainkan sebagai upaya penyelamatan kontrak yang tetap berorientasi pada kepentingan publik dan perlindungan keuangan negara.

Editor: Atzhar Tabara

Views: 213
Tags: Pengadaan barang dan jasaPenyelesaian Keterlambatan
Previous Post

Apel Perdana 2026, Bupati Yusran Akbar Tekankan Kerja Nyata ASN Konawe

Next Post

Pemanfaatan PPI Soropia Dinilai Belum Optimal, Bupati Konawe Turun Tangan

Related Posts

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK
Daerah

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

by Admin
November 2, 2026
0

INSANKITA.COM, KONAWE – Situasi di lingkungan SMA Negeri 1 Puriala, yang kini berganti nama menjadi SMA Negeri 12 Konawe, Kabupaten...

Read moreDetails
Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Oktober 27, 2026
Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Oktober 24, 2026
Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Oktober 24, 2026
Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Oktober 24, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 30 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Konawe Periode 2024-2029

Daftar Nama 30 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Konawe Periode 2024-2029

Maret 6, 2024
Viral Video Mesum Durasi 41 Detik Beredar di Medsos

Viral Video Mesum Durasi 41 Detik Beredar di Medsos

September 27, 2023
Korupsi Dana Bumdes 509 Juta Rupiah, Kedes Lalowulo Konawe Berserta Istri Ditahan Polisi

Korupsi Dana Bumdes 509 Juta Rupiah, Kedes Lalowulo Konawe Berserta Istri Ditahan Polisi

Oktober 19, 2023
Bawaslu Konawe Umumkan 68 Peserta Existing Calon Panwascam yang Memenuhi Syarat

Bawaslu Konawe Umumkan 68 Peserta Existing Calon Panwascam yang Memenuhi Syarat

Mei 2, 2024
KPU Konawe Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe

KPU Konawe Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe

September 23, 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Imbau PJ Bupati Konawe Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Imbau PJ Bupati Konawe Untuk Tidak Melakukan Penggantian Pejabat

April 3, 2024

Wakil Ketua DPD KNPI Konawe Sebut Bakal Laksanakan Musda Ke-XIV pada Awal Januari 2023

0
Polsek Onembute Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan dan Konsumsi Miras pada Tahun Baru 2023

Polsek Onembute Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan dan Konsumsi Miras pada Tahun Baru 2023

0
Jum’at Curhat Polsek Onembute di Masjid Silea Mendapat Apresiasi Masyarakat

Jum’at Curhat Polsek Onembute di Masjid Silea Mendapat Apresiasi Masyarakat

0
Polres Konawe Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Polres Konawe Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

0
Ikut Apel Siaga, KNPI Konawe Ingatkan Pentingnya Peran Pemuda Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru 2023

Ikut Apel Siaga, KNPI Konawe Ingatkan Pentingnya Peran Pemuda Jaga Kamtibmas di Malam Tahun Baru 2023

0
Akibat Petasan Buatan Sendiri, Telapak Tangan Seorang Pria di Konawe Hancur di Malam Tahun Baru 2023

Akibat Petasan Buatan Sendiri, Telapak Tangan Seorang Pria di Konawe Hancur di Malam Tahun Baru 2023

0
Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

November 2, 2026
Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Oktober 30, 2026
Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Masyarakat dan Pemuda Segel Kantor dan Base Camp PT CASH di Puriala, Ini Alasannya

Oktober 27, 2026
Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Kapolsek Onembute Pantau Kebakaran Pohon Sagu di Desa Kumapo, Waspadai Api Merembet ke Permukiman

Oktober 24, 2026
Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Bupati Yusran Akbar Targetkan BLK Konawe Beroperasi 2027, Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri

Oktober 24, 2026
Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Kebakaran Hutan Sagu di Kumapo Meluas hingga 1 Kilometer, Kapolsek Onembute Terus Pantau Lokasi

Oktober 24, 2026

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Nasional, Daerah, Hukum, Kesehatan, dll

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Foto
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Utama
  • Video

Berita Terbaru

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

Diduga Cederai Nama Baik Sekolah, Siswa SMA Negeri 1 Puriala Tolak Dua Guru PPPK

November 2, 2026
Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Komando Demo Kantor Pusat PT IGIP di Jakarta, Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Kawasan Industri Morowali

Oktober 30, 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.insankita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ekobis
  • Lowongan Kerja
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Foto
  • Video

Copyright © 2022 www.insankita.com