INSANKITA.COM, KONAWE — Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan kerap menjadi tantangan yang dihadapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia. Keterlambatan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Pada Tahun Anggaran 2025, penulis menilai terdapat dua faktor mendasar yang berpengaruh signifikan.
Pertama, rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berujung pada pelantikan kepala daerah pada Februari 2025. Kondisi ini mengakibatkan kepala daerah yang baru dilantik melakukan penyesuaian program kerja di tahun berjalan, sementara APBD 2025 telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya (2024). Kedua, adanya kebijakan nasional efisiensi belanja APBN dan APBD yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yang berdampak pada penyesuaian dan penundaan sejumlah program kegiatan.
Dampak dari dua kondisi tersebut adalah program prioritas kepala daerah baru umumnya baru dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Situasi ini secara tidak langsung memengaruhi jadwal pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Untuk menjaga akuntabilitas sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan layanan publik, regulasi pengadaan memberikan ruang berupa kesempatan penyelesaian pekerjaan bagi penyedia yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Pemberian kesempatan tersebut bukan sekadar bentuk toleransi atas keterlambatan, melainkan merupakan mekanisme hukum-administratif yang memiliki syarat, batasan, serta konsekuensi yang jelas. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan risiko hukum maupun potensi kerugian negara.
Pengertian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan
Kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah perpanjangan waktu yang diberikan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa kontrak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa kesempatan penyelesaian pekerjaan dapat diberikan melalui adendum kontrak, disertai pengenaan denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan, dengan batas waktu tertentu (misalnya maksimal 50 hari kalender) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberikan dengan pertimbangan tertentu, antara lain progres pekerjaan yang telah signifikan serta komitmen penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak. Dengan pengenaan denda keterlambatan, negara tetap terlindungi dari potensi kerugian akibat tidak terpenuhinya jadwal kontrak.
Dasar Pertimbangan Pemberian Kesempatan
Dalam memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan, PPK harus mempertimbangkan beberapa aspek utama, antara lain:
Progres Pekerjaan— Pekerjaan telah dilaksanakan secara nyata dan sisa pekerjaan masih memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Kepentingan Publik — Pemutusan kontrak berpotensi mengganggu pelayanan publik atau menimbulkan biaya yang lebih besar apabila harus dilakukan tender ulang.
Itikad Baik Penyedia — Penyedia menunjukkan kesungguhan, kemampuan teknis, serta komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.
Seluruh pertimbangan tersebut wajib didukung dengan dokumen administrasi yang memadai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif PPK.
Konsekuensi dan Risiko
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tetap mengandung risiko, baik dari sisi teknis maupun hukum. Apabila dalam masa kesempatan penyedia tetap gagal menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat mengambil langkah lanjutan berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pengenaan sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pengawasan selama masa kesempatan menjadi sangat krusial. PPK perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap progres pekerjaan serta memastikan bahwa target penyelesaian benar-benar dapat tercapai.
Kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan negara dan penyedia. Dengan penerapan yang hati-hati, transparan, dan patuh regulasi, kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemahaman yang baik dari seluruh pemangku kepentingan—PPK, penyedia, maupun aparat pengawas—menjadi kunci agar kebijakan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak disalahartikan sebagai pembiaran keterlambatan, melainkan sebagai upaya penyelamatan kontrak yang tetap berorientasi pada kepentingan publik dan perlindungan keuangan negara.
Editor: Atzhar Tabara



















