INSANKITA.COM, KONAWE – Pati (41), warga Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman ke Polres Konawe, Jumat (26/12/2025).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Nomor STPM/568/XII/2025/SAT. Aduan itu berkaitan dengan aktivitas sejumlah orang yang diduga menguasai lahan secara sepihak serta merusak tanaman di atas lahan yang diklaim milik pelapor.
Kepada awak media, Pati mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih sembilan hektare yang ia miliki diduga diserobot oleh beberapa orang yang disebut-sebut merupakan utusan dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe.
“Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari pemiliknya. Padahal, pemilik sah tanah itu adalah saya,” ujar Pati.
Untuk memperkuat laporannya, Pati mengaku telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah serta dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkannya secara rutin.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahannya yang kini tengah disengketakan.
“Hak kami sebagai warga negara harus dilindungi. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Konawe masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman tersebut.
Laporan: Atzhar Tabara



















