INSANKITA.COM, KENDARI– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Labengki, Gedung B Lantai 1 Sekretariat DPRD Sultra, membahas polemik aktivitas hauling PT. ST Nickel Resources.
Rapat yang berlangsung alot itu diwarnai desakan keras dari Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) agar DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling perusahaan tersebut, serta pencabutan izin dispensasi yang dinilai menyalahi aturan.
“Pelanggarannya jelas. Mereka juga mengakui bahwa aktivitas hauling dilakukan tidak menggunakan perusahaan pemegang IUJP. Artinya, mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengangkutan,”
tegas Koordinator Presidium KOMANDO, Sulkarnain, di hadapan peserta rapat.
Sulkarnain juga membeberkan sejumlah bukti pelanggaran berupa dokumentasi di lapangan, dokumen perizinan, hingga hasil penimbangan yang menunjukkan dugaan kelebihan muatan.
“Kalau ditanya bukti, ini terang benderang,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen hasil penimbangan di jeti PT. TAS. “Saya kira mereka juga sudah mengakui pelanggarannya.”
Ia menambahkan, pihaknya siap menyerahkan seluruh alat bukti tersebut kepada dinas atau lembaga berwenang bila dibutuhkan untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Nanti kami sampaikan semua bukti kalau memang diminta,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Inspektur Tambang yang hadir dalam forum RDP menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menyesuaikan kegiatan pengangkutannya dengan izin yang dimiliki.
“Kalau perusahaan ingin melakukan pengangkutan sendiri boleh saja, tetapi izinnya harus ada. Kalau tidak, wajib menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin pengangkutan,” jelasnya.
Dari perwakilan Dinas Perhubungan, turut disampaikan agar perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku serta memastikan kesesuaian antara izin dan aktivitas di lapangan.
“Kalau mau dilanjutkan, silakan dokumentasikan jumlah angkutannya sesuai hasil timbangan dan kirimkan ke kami, termasuk juga kepada adik-adik aspirator,” ujar perwakilan Dishub memberi solusi.
Menutup rapat, pihak Komisi III DPRD Sultra menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama instansi terkait.
“Kesimpulan rapat kali ini, kami akan melakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan segera diberikan kepada PT. ST Nickel Resources,” tegas pimpinan rapat.
Laporan: Redaksi






















