INSANKITA.COM, KENDARI – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTA) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/1/25).
Kedatangan massa aksi tersebut guna mendesak agar Hendro Dewanto segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain Demonstrasi, KASTA juga menyembelih seekor ayam jantan. Pemotongan itu sebagai bentuk kekecewaan pendemo terhadap kepemimpinan Kajati Sultra Hendro Dewanto yang dinilai tidak mampu menuntaskan sejumlah kasus.
Dalam orasinya, Jendral Lapangan Demonstrasi Aksan Setiawan mengatakan, kepemimpinan Hendro Dewanto, Kejaksaan Tinggi Sultra lebih banyak diam. Menurutnya, banyak kasus yang mestinya dapat di usut oleh Kejati Sultra namun itu tidak dilakukan.
“Sangat terlihat perbedaannya, dimana Kejati Sultra saat ini terkesan kehilangan taringnya. Padahal ada banyak kasus yang bisa di usut dan di tuntaskan oleh Kejati Sultra namun tidak dilakukan”. Kata Aksan Setiawan kepada media ini, Selasa (21/1/25).
Aksan sapaan akrabnya (red) menyebutkan berdasarkan temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Atas Pengelolaan Perizinan Pertambanhan Mineral, Batubara dan Batuan. Dalam LHP tersebut sangat banyak temuan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pada sektor pertambangan, bahkan telah di suarakan oleh teman-teman aktivis. Namun lagi-lagi tidak ada atensi dari Kejati Sultra.
“Dalam LHP itu ada banyak temuan, khususnya IUP-IUP siluman, perusakan hutan dan pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi merugikan negara. Namun tidak satupun yang di usut oleh Kejati Sultra,”tegas Aksan.
Di tempat yang sama, Ujang Hermawan selaku Koordinator Presidium Koalisi Aktivis Sultra (KASTA) menuturkan, selama periode kepemimpinan Hendro Dewanto sebagai Kajati Sultra banyak kasus-kasus yang tidak mendapatkan atensi. Meskipun kasus-kasus tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Menurunya, perkara-perkara yang dilimpahkan oleh Polda Sultra kepada Kejaksaan Tinggi Sultra hampir rata-rata mendapatkan tuntutan ringan atau tidak efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Ini nanti akan menjadi materi kami di kejaksaan agung, sebagai salah satu dasar permintaan kami agar Hendro Dewanto di copot dari posisinya sebagai Kajati Sultra”. Jelasnya
Laporan: Rekis






















