INSANKITA.COM, KOANWE – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 memasuki masa tenang 24 November Hingga 26 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu mengatakan, tahapan masa tenang merupakan periode semua aktivitas kampanye dilarang.
Ia mengingatkan kepada para awak media massa untuk tidak menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang.
“Masa tenang, kawan-kawan harus berhati-hati dalam pemberitaan. Seperti memberitakan visi, misi, dan program, rekam jejak atau keunggulan calon kepala daerah di masa tenang,” ujarnya
Restu yang juga koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Konawe menjelaskan masa tenang bukan berarti media tidak boleh melakukan aktivitas liputan. Namun, pemberitaan mengenai peristiwa masa tenang tidak boleh ada kaitannya dengan kampanye.
“Wartawan ataupun media massa diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyejukkan dengan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih serta Pilkada damai,” tegas Restu
Selain itu, Restu juga meminta agar media massa menurunkan iklan Kampanye yang berada dalam laman media massa online. Menurutnya, Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 69 K menyebutkan dilarang melakukan Kampanye diluar Jadwal yang ditentukan oleh KPU.
Kemudian pasal 187 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal di pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 6 Bulan.
Penulis: insankita.com



















