INSANKITA.COM, UNAAHA – Konsorsium Aktivis Konawe gelar unjuk rasa di kantor perwakilan balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Unaaha, Kabupaten Konawe pada Senin (8/5/2023).
Unjuk rasa ini dilakukan akibat proyek rehabilitasi irigasi Ameroro, Kecamatan Uepai tak kunjung selesai.
Koordinator lapangan (Koorlap) unjuk rasa ini, Erik Tadjuddin mengatakan pekerjaan rehabilitasi irigasi Ameroro sebagai proyek penunjang proyek strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro yang menggunakan dana Long, dana pinjaman dari Word Bank Ini sangat merigukan masyarakat di dua Kecamatan yakni Kecamatan Uepai Dan Kecamatan Lambuya.
Erik yang juga warga Kecamatan Uepai menyebut dalam proyek tersebut telah terjadi kegagalan desaign serta adanya pembiaran dari BWS Sultra.
Erik juga mengungkapkan terkait pernyataan Satuan Kerja (Satker) yang akan melakukan Reviuw Desain serta Adedum Kontrak, Maka pihaknya menilai terjadi permasalahan pada proyek tersebut.
“Seharusnya kontrak proyek tersebut, berakhir 18 April 2023 namun faktanya pekerjaan tersebut molor sampai bulan Mei Ini,” ungkapnya
Hal ini sangat merugikan masyarakat karena sudah kurang lebih dua tahun Atau empat musim masyarakat tidak melakukan aktifitas pertanian dan ini membunuh perekonomian masyarakat yang menggantungkan kehidupanya di pertanian. selain itu juga terjadi kekeringan sumur warga di beberapa desa karena aliran tersebut merupakan rembesan dari air tanah sawah milik warga.
Ia juga meminta agar pihak BWS harus menindak kontraktor PT. Haka Utama Dan PT Agung Beton.
“BWS Harus turun tangan melakukan penyelesain terkait konpensasi tanaman yang sudah di janjikan karena sampai hari Ini belum pernah di terima masyarakat, tegas Erik
Lain hal di depan kantor kejaksaan Negeri Konawe,
Selain itu, Konsorsium Aktivis Konawe juga melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Salah satu Koorlap lainnya, Yopi Wijaya Putra, meminta kepada pihak Kejari Konawe, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait rehabilitasi irigasi Ameroro.
“Kejari Konawe tidak boleh tutup mata persoalan ini. Karena hal ini sudah menjadi issu bersama, dan sangat meresahkan serta merugikan masyakarat dua kecamatan tersebut,” tandasnya



















