INSANKITA.COM, JAKARTA – Persatuan gerakan aktivis muda indonesia (PERGAM INDONESIA) melakukan aksi unjuk rasa di depan markas besar (Mabes) kepolisian republik indonesia (polri) pada Rabu (29/3/2023).
Puluhan masa aksi pemuda dan mahasiswa Konawe Selatan (Konsel) yang tergabung dalam pergam indonesia menyampaikan aspirasinya di depan mabes polri terkait bekingan kepala kepolisian Resort Konawe Selatan atas izin perusahaan PT GMS.
PT GMS ini diduga tidak memiliki Izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan laonti kabupaten konawe selatan.
Asvin. A, selaku ketua pergam indonesia dalam orasinya mengatakan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini kepala kepolisian resor Konawe Selatan diduga membekingi PT GMS.
Padahal diketahui IUP PT GMS itu telah di cabut dalam putusan pengadilan pada 27 Februari 2018 yang lalu dengan alasan penyelesaian masalah lahan/tanah tempat PT GMS beroperasi masih tumpang tindih kepemilikan lahan. Keadaan tersebut dapat memicu keresahan dan keributan masyarakat.
“Padahal izin usaha pertambangan (IUP) telah di cabut oleh pengadilan negeri makassar pada februari 2018 silam dengan alasan tumpang tindih kepemilikan lahan yang tidak mampu di selesaikan perusahaan,” ungkapnya
“Polres Konawe Selatan seharusnya mengambil andil dalam penyelesaian perkara antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat namun dilihat dari seginya pihak kepolisian resor Konawe Selatan sangat tidak pro terhadap rakyat, malah membenarkan aktivitas PT GMS ini dan sampai kini PT GMS masih saja beroperasi dan tidak memperdulikan hal tersebut dan akan berdampak pada masyarakat nantinya” lanjut Asvin.
Lanjut Asvin menambahkan, ditempat yang berbeda, Pihaknya (Asvin) telah menemui Ditjen Minerba ESDM, pada kesempatan itu juga, Ditjen Minerba mengatakan bahwa IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) masih terdaftar di system MODI.
Tetapi hal itu, kata Asvin, PT GMS masih melakukan aktivitas pertambangan dalam hal ini pemuatan ore nikel sebelum terbitnya rencana kerja anggaran belanja (RKAB), padahal jelas dalam Undang – Undang Pasal 39 Ayat 2 No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dan wajib memiliki legalitas usaha dan perizinan berbentuk dokumen yang jelas.
“seharusnya PT GMS ini tidak boleh beroperasi disamping IUP nya telah di cabut oleh pengadilan, prerusahaan ini juga beroperasi sebelum terbitnya rencana kerja anggaran biaya (RKAB). Padahal jelas dalam aturannya setiap perusahaan yang tidak memiliki IUP dan RKAB segala aktivitas produksi/pertambangan tidak boleh dilakukan,” kata Asvin
Asvin juga meminta dan menantang pihak mabes polri dan kejang RI agar segera menyelesaikan persoalan ini agar terciptanya supremasi hukum yang adil karena itu adalah bentuk kejahatan yang jelas jelas melanggar hukum.
“Demi terciptanya supremasi hukum yang adil kami meminta kepada pihak mabes polri dan kejagung RI agar segera menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera ini,”Tutupnya.























