INSANKITA.COM, KONAWE – Aliansi serikat pekerja/serikat buruh PUK KSPN PT VDNI, PT OSS dan SPTK Kabupaten Konawe tidak akan menghadiri undangan mediasi yang disampaikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe. Ribuan Buruh tetap akan mogok kerja pada tanggal 22 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui surat KSPN dan SPTK nomor : 003/A.SP/KONAWE/III/2023 ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Konawe.
Ketua PUK KSPN PT. VDNI Muhammad Alkab dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk menghadiri undangan mediasi di kantor Disnaker Konawe dan hanya bersedia mengikuti mediasi di tempat aksi mogok kerja.
“Kami akan menerima/melaksanakan mediasi di tempat mogok kerja pada Rabu tanggal 22 Maret 2023,” tulisnya, Jumat (17/3/23).
Menurutnya beberapa kali telah dilakukan mediasi bersama pihak perusahaan namun apa yang menjadi tuntutan buruh tidak pernah terakomodir.
Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2023 Disnaker Konawe telah mengirimkan undangan mediasi nomor : 560/99/2023 yang ditandatangani oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Konawe Widya Wulandari Nathan Marak, S.Si namun undangan tersebut ditolak pihak KSPN dan SPTK kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi



















