INSANKITA.COM, Jakarta – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara-Jakarta (IPMKU – JAKARTA) dan Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) Menggelar aksi unjuk rasa di depan mabes polri, Rabu (1/3/2023).
Unjukrasa ini dilakukan karena diduga PT. Prima Mineral Sejahtera (PMS) melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Perusahaan yang Beraktivitas Di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara tepatnya yaitu .
Pandi Bastian Ketua Umum IPMKU JAKARTA, menjelaskan bahwa PT. PMS telah lama Beraktivitas Di Blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang dinilai tidak memiliki izin yang lengkap.
“Kami sangat kuat menduga Pihak PT. PMS tidak memiliki izin yang lengkap akan tetapi masih saja melakukan aktivitas di wilaya IUP PT. Antam (Eks IUP PT.Hafard Indotec),” jelasnya
Ia meminta pihak Bareskrim Mabes Polri Untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. PMS.
Dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 Tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara Menjelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Ditempat lain, di depan Kantor DPP Partai Gerindra, Ketua Umum JKMS – JAKARTA, Irjal Ridwan menjelaskan aktivitas PT. PMS di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara juga diduga ada keterlibatan Anggota Parpol dalam kasus Ilegal Mining yakni ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Konawe Utara yang Ikut terlibat dalam aktivitas ilegal Mining PT PMS.
“Jadi Kami meminta Ketua DPP Partai Gerindra Untuk segera Mengganti Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe Utara Yang kami duga kuat terlibat dalam kasus ilegal Mining PT. PMS Di blok Mandiodo,” Tegas Irjal
“Sangat tidak benar jika ada anggota Parpol yang ikut bermain dalam pertambangan ilegal apa lagi mendekati kontestasi politik 2024,” lanjutnya
IPMKU – JAKARTA JKMS-Jakarta akan terus mengawal persoalan ini sampai Direktur PT. PMS dipanggil dan diperiksa dan Ketua DPC Gerindra Konawe Utara diganti yang diduga ikut terlibat melakukan perlawanan hukum melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas.
Penulis: RK



















