INSANKITA.COM, KENDARI – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan dua oknum guru PPPK di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Konawe berbuntut panjang.
Kedua oknum guru berinisial IS dan WA terancam sanksi berat berupa pemberhentian hingga pidana penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Terlebih, IS diketahui masih memiliki istri sah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, Aris Badara, menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, apabila kedua oknum guru tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan ASN.
“Kita akan ambil langkah sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Astriani melaporkan dugaan persetubuhan suaminya berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial WA yang juga berprofesi sebagai guru ke Polres Konawe, Senin (18/5/2026).
Astriani mengaku memergoki suaminya bersama rekan kerja wanitanya di rumah mertuanya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Menurut Astriani, kecurigaan terhadap hubungan keduanya sebenarnya telah muncul sejak lama. Ia menduga suaminya memiliki kedekatan khusus dengan WA sejak keduanya terlibat dalam pengelolaan dana BOS sekolah.
“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayangnya dan waktu itu sempat diakui, tetapi alasannya hanya khilaf dan disebut sebatas komunikasi biasa,” ujar Astriani kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. Astriani mengaku melihat sepeda motor milik WA terparkir di rumah suaminya. Karena merasa ada hal yang tidak wajar, ia memilih menunggu di sekitar lokasi.
“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu mengaku mendapati keduanya sedang melakukan hubungan terlarang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengaku sangat kecewa atas kejadian tersebut, terlebih karena dugaan perbuatan itu terjadi di rumah mertuanya sendiri.
“Saya sangat kecewa. Terlebih mereka melakukan perbuatan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan dalam rumah itu masih ada mertua saya, yang membuat saya semakin kecewa karena terkesan membiarkan perbuatan tercela tersebut,” ungkapnya.
Laporan: Atzhar



















