INSANKITA.COM, KONAWE – BPJS Kesehatan Kabupaten Konawe memberikan penjelasan terkait belum terdaftarnya sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, meski gaji mereka telah dipotong untuk pembayaran iuran.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala BPJS Kesehatan Konawe, Barlianta Shaleh, menjelaskan bahwa kondisi tersebut umumnya dialami oleh PPPK yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Sesuai ketentuan, iuran BPJS Kesehatan PPPK sebesar 5 persen, dengan rincian 1 persen ditanggung pegawai dan 4 persen menjadi kewajiban pemerintah daerah,” kata Barlianta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2025).
Ia menjelaskan, PPPK dengan gaji setara UMP otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah dilakukan pemotongan iuran 1 persen dari gaji. Namun, bagi PPPK dengan gaji di bawah UMP, masih diperlukan kajian tambahan antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Sebagai contoh, potongan 1 persen dari gaji setara UMP sekitar Rp3,1 juta mencapai Rp31 ribu. Sementara PPPK dengan gaji Rp2,5 juta hanya dipotong sekitar Rp25 ribu. Selisih sekitar Rp6 ribu inilah yang masih perlu dibahas mekanisme penutupannya.
“Selisih ini harus ada kesepakatan, apakah ditanggung pemerintah daerah atau melalui skema lain,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait ke mana dana potongan gaji PPPK tersebut mengendap, Barlianta menegaskan bahwa dana itu tidak berada di BPJS Kesehatan.
“Dana potongan tersebut secara sistem otomatis tersimpan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui perwakilan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Saat ini, BPJS Kesehatan Konawe masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Konawe untuk menentukan mekanisme penyelesaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh hak kepesertaan dan layanan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah PPPK Konawe yang menerima gaji di bawah UMP mengeluhkan pemotongan gaji mereka selama Oktober, November, dan Desember 2025 untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, namun belum mendapatkan akses kepesertaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H. K. Santoso, menegaskan bahwa Pemkab Konawe siap menutup selisih iuran yang dibutuhkan.
“Secepatnya akan kami bahas bersama BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya, Pemkab siap menutup selisihnya agar PPPK tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan,” tegas Santoso.
Laporan: Redaksi



















