INSANKITA.COM, KONAWE – Pemerintah Desa (Pemdes) Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tegas mengecam tindakan oknum yang mengklaim secara sepihak sebidang tanah yang merupakan aset sah milik Desa Ahuawatu.
Klaim tersebut dinilai tidak berdasar secara hukum dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa. Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, menegaskan bahwa lahan yang diklaim merupakan aset desa yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah itu adalah aset desa, bukan milik pribadi. Peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat Desa Ahuawatu,” tegas Adi Haryono kepada media ini.
Adi mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya didatangi oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, didampingi tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya bahkan mengaku sebagai anggota TNI.
“Mereka datang meminta saya menandatangani surat pernyataan agar tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut diserahkan kepada oknum yang mengaku sebagai pemilik,” ungkapnya.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Kepala Desa Ahuawatu karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan, Pemdes Ahuawatu memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan legal atas lahan tersebut.
“Dasar apa mereka mengklaim aset desa?dinas transmigrasi memiliki sertipikat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Departemen Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1993, namun kenapa bisa sampai ke oknum tersebut” beber Adi dengan nada geram.
Lebih lanjut, Adi Haryono menyampaikan bahwa persoalan ini telah dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe guna mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini aset desa dan tidak bisa diklaim atau dikuasai oleh individu mana pun,” ujarnya.
Selain itu, Adi juga menyoroti adanya kejanggalan terkait aset dinas yang seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk kepentingan sarana umum desa. Namun, aset tersebut justru diduga diserahkan oleh dinas terkait kepada oknum tertentu.
“Aset dinas yang seharusnya kembali ke Pemkab Konawe untuk sarana umum desa, justru diserahkan kepada oknum. Ini sangat kami sesalkan,” tutupnya.
Pemdes Ahuawatu memastikan akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan aset desa serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari upaya klaim sepihak yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: Redaksi



















