INSANKITA.COM, KONAWE – Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang DPRD Kabupaten Konawe pada Rabu (3/12/2025), saat Jemi Syafrul Imran, S.E., secara resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota DPRD Konawe sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi ini menjadi puncak rangkaian Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah wafatnya anggota sebelumnya, H. Rustam, S.E., pada Agustus 2025.
Penetapan Jemi sebagai pengganti didasarkan pada rekomendasi Partai Gerindra dan proses verifikasi KPU Konawe, kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/498/2025 yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka pada 24 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Imade Asmaya, S.Pd., MM, dengan agenda utama pengucapan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk mengabdi kepada masyarakat dan menjaga amanah konstitusi.
Rumusan Visi Konawe Bersahaja dan Seruan Kolaborasi
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, turut hadir dan menyampaikan sambutan. Ia membuka pidatonya dengan ungkapan puitis mengenai perpindahan amanah rakyat, sekaligus menyampaikan doa dan penghargaan atas jasa almarhum H. Rustam.
Bupati menekankan bahwa pelantikan PAW tidak hanya mengisi kekosongan kursi, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi politik masyarakat. Ia menilai kehadiran Jemi Syafrul Imran sebagai bentuk keberlanjutan aspirasi publik, khususnya dari Partai Gerindra.
Dalam konteks visi pembangunan “Konawe Bersahaja”, Bupati Yusran Akbar menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks. Ia mengajak seluruh anggota dewan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan program pembangunan daerah.
Harapan untuk Anggota Baru
Secara khusus, Bupati menyampaikan pesan kepada Jemi Syafrul Imran agar menjalankan tugas dengan tanggung jawab moral dan politik yang kuat. Ia berharap anggota baru tersebut membawa semangat baru dan ide segar bagi DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Setelah prosesi sumpah dan pembacaan keputusan gubernur, Ketua DPRD Imade Asmaya secara resmi menetapkan penempatan Jemi Syafrul Imran di Komisi 3 DPRD Konawe, menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati almarhum H. Rustam.
Sebelum menutup rapat dengan tiga ketukan palu, Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berdoa agar amanah baru ini membawa kebaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat Konawe.
Dengan pelantikan ini, perjalanan pengabdian Jemi Syafrul Imran, S.E., dalam mengawal aspirasi rakyat dan berkontribusi bagi pembangunan Konawe Bersahaja resmi dimulai.
Laporan: Redaksi





















