INSANKITA.COM, KONAWE – Aroma tak sedap dugaan korupsi menyeruak dari tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe. Kali ini, lima orang komisioner beserta mantan Kepala Sekretariat telah menjalani pemeriksaan internal oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (4/7/2025).
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi proyek pengadaan pagar Kantor KPU Konawe senilai Rp650 juta. Anggaran proyek tersebut bersumber dari dana reword Bank BTN Cabang Kendari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan berfokus pada alokasi anggaran, tahapan pelaksanaan proyek, serta kemungkinan intervensi dalam penunjukan pihak ketiga. Perusahaan pelaksana disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPUD Konawe.
“Kelima komisioner dan mantan Kepala Sekertariat sudah diperiksa oleh KPU Provinsi. Fokusnya soal proyek pagar dan timbunan yang belakangan ramai diperbincangkan. Lama mereka diperiksa dikantor KPU” Ujar salah seorang staf KPU Provinsi yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi langsung kepada Ketua KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi aktif, bahkan pesan yang dikirimkan terlihat terbaca, namun tidak kunjung mendapat tanggapan.
Hal senada juga dilakukan oleh Lima Komisioner KPUD Konawe yang memilih diam dan tidak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
Diduga, proyek pagar dilakukan tanpa prosedur yang sah. Proyek ini disebut tidak melalui proses lelang, tanpa dokumen pendukung seperti RAB, kontrak kerja, atau dokumen pengadaan lainnya. Bahkan, Ketua KPUD Konawe, Wike, disebut langsung memerintahkan Bank BTN mentransfer dana ke perusahaan pelaksana melalui surat pribadi berisi enam poin, termasuk nama perusahaan dan nomor rekening.
Wike juga diduga mengubah surat Kepala Sekretariat terkait permintaan realisasi dana reword yang merupakan hasil bunga deposito anggaran Pilkada Konawe 2024 senilai Rp68 miliar. Indikasi adanya deposito ini diperkuat dengan aksi PPS dan Sekretariat PPS yang menuntut honorarium tiga bulan yang belum dibayar.
Kasus dugaan penyelewengan jabatan dan dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, selain aksi dan pelaporan resmi yang dilakukan sejumlah aktifis di Kabupaten Konawe, hingga saat ini mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta pun sudah beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung dan KPU RI. (Rls)
Laporan : Redaksi



















