INSANKITA.COM, KONAWE – Bawaslu Kabupaten Konawe membuka pendaftaran calon Panitia pengawas (Panwas) Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk metode Existing Selasa (23/4/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan, mengatakan, pembukaan pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Konawe membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing,” kata Abuldan.
Adapun persyaratan peserta yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;
b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
c. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
d. Surat pernyataan;
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
8) Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan bila terpilih;
9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;
Abuldan mengatakan, kelengkapan dokumen disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe mulai tanggal 23 April 2024 hingga 27 April 2024 Pukul 23.59 Wita.
Diketahui, setelah ada pengumuman lulus seleksi evaluasi exsisting, Bawaslu Kabupaten Konawe akan umumkan pendaftaran Panwas Kecamatan yang baru pada tanggal 3 – 4 Mei 2024.
Laporan: Redaksi



















