INSANKITA.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe temukan dugaan pelanggaran Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu mengatakan, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran diantaranya adanya Partai Politik yang dikategorikan tidak patuh.
Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan Pemberian Keterangan atau pelaporan yang tidak benar yg dilakukan oleh sejumlah Calon Anggota Legislatif.
“Dari Hasil Pengawasan Bawaslu Konawe disejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak tanggal 2 – 5 April 2024. Ditemukan lima Caleg yang memperoleh suara terbanyak yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye ini,” ungkap Restu, Sabtu (6/4/2024)
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Konawe itu menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait temuan tersebut sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Bawaslu Konawe juga sudah akan mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda Pengumuman, sampai hasil Kajian Bawaslu keluar,” tuturnya
Kata Restu, selain sanksi pembatalan sebagai Calon Terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi partai politik. Ada juga sanksi Pidana dalam pemberian keterangan yang tidak benar.
Lanjutnya, jika sanksi pembatalan ini terpenuhi unsurnya, maka peserta pemilu (caleg maupun Parpol) sudah tidak dapat melakukan gugatan ditingkat lainnya. Itu terkhusus untuk yang berkaitan dengan LPPDK.
“Rencananya hari ini surat Imbauan dan permintaan penundaan pengumuman calon dan atau parpol pemenang pemilu di kabupaten Konawe akan kami kirimkan kepada teman-teman KPU Konawe,” Tandasnya



















